Hukum Menceritakan Hubungan Suami Istri Kepada Orang Lain

Perbincangan atau pembicaraan masalah persenggamaan dengan suami atau istri seringkali kita dengar. Pembicaraan sejenis itu tidak cuma berlangsung di kantor, terkadang dengan cara tidak berniat kita mendengarkannya juga di jalan, tempat makan, sampai sosial media.
Hukum Menceritakan Hubungan Suami Istri Kepada Orang Lain

Hal semacam ini dia anggap bebrapa umum saja, bahkan juga menghadirkan kebanggaan sendiri saat dirinya dikira hebat dalam soal 'tempat tidur'.

Mengulas atau bercerita persengamaannya pada orang lain pada intinya yaitu haram. Beberapa ulama mendasarkan keharaman hal itu dengan dua hadits di bawah ini :

" Sesungguhnya orang yang paling buruk kedudukannya di hari kiamat di sisi Allah adalah laki-laki yang menyetubuhi istrinya kemudian ia menceritakan rahasia istrinya." (HR. Muslim)

" Duduklah! Apakah seorang diantara kalian jika menjima’ istrinya di dalam sebuah kamar tertutup kemudian ia keluar lalu menceritakan: Aku telah berbuat dengan istriku begini dan aku telah berbuat dengan istriku begitu. Semua sahabat diam."

Kemudian beliau menghadap kepada jamaah perempuan dan bersabda;

" Adakah diantara kalian yang bercerita begitu? Seorang anak gadis Ka’ab lalu berdiri dan menoleh ke sana ke mari agar Rasulullah dapat melihat dan mendengarnya. Demi Allah, sesungguhnya kaum perempuan pun biasa bercerita begitu."

" Rasulullah kemudian bersabda;

" Adakah kalian tahu bagaimana perumpamaan orang yang berbuat demikian? Sesungguhnya orang yang berbuat demikian seperti setan laki-laki dan setan perempuan. Dia menjima’ teman perempuannya sambil disaksikan banyak orang di tempat terbuka." (HR. Ahmad)

Jadi jika ada suami atau istri menceritakan kepada orang lain tentang hubungan intimnya, dengan maksud membanggakan diri atau sekedar agar orang lain mengetahui, maka hukumnya adalah haram.

Sama halnya jika seorang suami atau istri menceritakan kepada orang lain tentang hubungan intimnya dengan maksud mengeluhkan pasangannya atau membuka aib, maka hal ini juga haram.

Namun, jika seorang suami atau istri menceritakan kelemahan/kekurangan suaminya kepada ahlinya (misalnya dokter spesialis, psikolog atau penyuluh) dengan maksud mendapatkan solusi dari masalah seksualitas, alat reproduksi maupun penyakit yang berhubungan dengan seksualitas, maka hal ini dibolehkan. Dengan syarat, semua tetap terjaga kerahasiaan agar orang lain tidak mengetahuinya.
cincin berlian